PALU, MERCUSUAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat bersama Bagian Perundang-Undangan, tenaga ahli dan Biro Hukum Pemprov Sulteng, Rabu (7/10/2020), di ruang Baruga DPRD.
Rapat digelar dalam rangka menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas di triwulan terakhir tahun 2020 dan di 2021 mendatang.
Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan DPRD Provinsi Sulteng, Sitti Rahmawati SH.MH mengatakan bahwa tahun 2021, terdapat 17 raperda yang diajukan, baik dari pihak eksekutif maupun raperda inisiatif dari DPRD.
Rincian ke 17 Raperda itu, yakni delapan dari eksekutif dan sembilan Raperda inisiarif DPRD.
Ke 17 Raperda yang diajukan untuk dibahas tahun 2021 tersebut, di antaranya adalah Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Raperda tentang Badan Usaha dan Jasa Usaha Pariwisata, Raperda tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum SMK, serta Raperda tentang Pohon.
Selanjutnya, Raperda tentang Kebudayaan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Arahan Peraturan Zona Sistem Provinsi Sulawesi Tengah dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sistem Provinsi Kawasan Perbatasan Gugusan Pulau Togena.
Kemudian, Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana, Raperda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, serta Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Terkait 17 usulan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Huisman Brant Toripalu meminta kepada Kabag Perundang-Undangan agar segera menyelesaikan analisis kebutuhan pembahasan raperda tersebut, sebelum diajukan ke pimpinan.
“Dari 17 raperda itu mungkin secara tekhnis ada yang belum siap. Makanya dalam analisis sudah ditentukan mana yang prioritas dibahas dan mana yang belum,” jelas Brant.
Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan bahwa sebelum penetapan APBD tahun berjalan, maka Bapemperda sudah harus menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
Hal senada juga disampaikan Anggota Bapemperda, Zainal Abidin Ishak. Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah perlu diperkirakan berapa kemampuan raperda yang akan diajukan tahun 2021.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari sembilan raperda di 2020, harus diperkirakan mana saja yang bisa diselesaikan dan berapa persen bisa terealisasi.
“Sehingga kita bisa lihat berapa banyak yang kita usul di 2021. Jadi kita cari dulu berapa yang kita ajukan di 2021 berdasarkan capaian 2020,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga berkembang pembahasan mengenai dua raperda tahun 2020 apakah bisa diselesaikan tahun ini atau tidak, mengingat dua perda yang dimaksud masih membutuhkan dokumen tambahan dari pemerintah pusat.
Dua raperda yang dimaksud adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang dan Raperda tentang Kebudayaan yang merupakan inisiatif DPRD Sulteng.
“Kalau bisa besok kita ajukan ke paripurna, tapi apakah penginisiatif RTRW bisa memberikan penjelasan di paripurna. Karena paripurna ini ada dua, pertama penjelasan dari penginisiatif,” tanya Zainal.
Sebab, kata dia, khusus Raperda RTRW masih membutuhkan perserujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Demikian halnya Raperda tentang Kebudayaan yang masih belum lengkap.
Zainal pun meminta penjelasan dari Kepala Dinas Bina Marga yang mengikuti rapat secara virtual, apakah raperda dimaksud sudah bisa diusulkan dalam paripurna untuk dibahas pada triwulan empat tahun ini.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulteng, Syaifullah Djafar, mengatakan, terkait raperda Revisi RTRW tersebut memang masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR.
“Kami perkirakan pada minggu ketiga sampai akhir Oktober ini sudah ada,” katanya.
Pihaknya pun menyatakan siap jika memang raperda tersebut akan dibahas tahun ini. Sebab, kata dia, raperda tersebut sudah memiliki kelengkapan dokumen, tinggal menunggu persetujuan substansi.
Menurutnya, persetujuan substansi yang akan turun nanti tidak akan berpengaruh besar pada perubahan tata ruang.
“Di Kementerian ATR itu yang diputuskan adalah soal struktur ruang. Adapun perubahan nanti tidak sampai setengah persen terhadap tata ruang hutan. Kami prediksi tidak ada perubahan yang signifikan karena tinggal menunggu perubahan pola ruang dari Kementerian Kehutanan, tapi tidak sampai setengah persen,” jelasnya.
Terkait itu, Anggota Bapemperda, Yahdi Basma mengusulkan agar yang diparipurnakan adalah tujuh raperda dulu, sementara dua lainnya masih menyusul.
Namun setelah mendapatkan penjelasan dan kesiapan dari Dinas Bina Marga, maka diputuskan bahwa jumlah raperda yang akan diusulkan dalam rapat paripurna untuk dibahas tahun ini adalah sembilan, termasuk RTRW dan Kebuayaan.
“Kita akan usulkan dalam rapat paripurna Jumat,” kata Ketua Bapemperda, Hasan Patongai. TIN/MAL