PALU, MERCUSUAR – Pelaksanaan seleksi calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diagendakan dimulai pada 2 Juni 2021.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Seleksi yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng, Hj Farida Lamarauna di Palu, Minggu (30/5/2021).
Dijelaskannya, penetapan jadwal pelaksanaan seleksi berdasarkan rapat persiapan seleksi calon Komisioner KI Provinsi Sulteng yang digelar di ruang rapat Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulteng pada medio pekan lalu.
Persiapan tersebut dilakukan, karena masa kepengurusan Komisioner KI Sulteng saat ini akan berakhir pada bulan November 2021 mendatang.
“Adapun kesepakatan rapat yang diikuti empat orang tim seleksi tersebut, memutuskan pelaksanaan seleksi akan dimulai pada 2 Juni 2021. Dan diharapkan Komisioner KI provinsi periode 2021-2025 efektif sudah dapat bekerja pada 1 Desember 2021,” kata Farida.
Pelaksanaan seleksi, lanjut dia, berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan rekrutmen calon anggota KI dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif. Olehnya tim seleksi membuka pendaftaran calon Anggota KI Provinsi Sulteng periode 2021-2025 secara terbuka, sesuai persyaratan dalam pasal tersebut.
Penjelasan lebih lanjut terkait persyaratan tersebut, sambung Farida, akan diumumkan secara tertulis, baik melalui media massa, media daring, serta website resmi Diskominfo Sulteng.
“Seluruh tahapan seleksi KI Provinsi mengacu pada Peraturan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016, dan hasil seleksi tiap tahapan akan kami umumkan melalui media cetak, media online dan web resmi kami,” pungkas Farida. IEA/*