Stimulasi Tahap II Sigi, Penyaluran Libatkan TP4

FOTO STIMULAN SIGI
KEPALA Pelaksana BPBD Sigi, Asrul Repadjori saat menyampaikan arahan pada TP4 dalam rangka penyaluran stimulan tahap II di Aula Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sigi, Jumat (20/11/2020). FOTO: DOK BPBD SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera melanjutkan penyaluran stimulan tahap II dengan kembali melibatkan Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Perumahan (TP4) yang berakhir masa kontraknya bulan Juli 2020.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Sigi, Bela kepada wartawan Mercusuar via handphone, Jumat (20/11/2020).

Dijelaskannya, TP4 yang dilibatkab kali ini jumlahnya berkurang daru yang sebelumnya, dimana semulan berjumlah 215 orang tapi sekarang hanya 118 orang.

“Keberadaan TP4 dapat membantu dan memudahkan BPBD dalam menyalurkan dana stiumlan kepada masyarakat penerima,” katanya.

Dia meminta agar masyarakat penerima stimulan bersabar, sebab dananya ada namun penyalurannya membutuhkan proses.

“Diharapkan TP4 yang kembali bergabung dan bertugas dapat bekerjasama dengan baik dengan tim dari BPBD maupun dari pemerintah desa,” imbaunya.

Sebelumnya, Selasa (10/11/2020) lalu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Iskandar Nongtji mengatakan bahwa Pemkab Sigi diberi kesempatan menyelesaikan pembayaran dan penyaluran dana stimulan hingga 25 Oktober 2021, dimana dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelumnya hanya sampai 25 Oktober 2020.

Perpanjangan penyaluran stimulant selama setahun itu mengacu Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-5/MK.7/PK.3/2020 tentang persetujuan perpanjangan waktu pertama pelaksanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pascabencana tahun 2019 untuk Kabupaten Sigi.

Dijelaskan, Pemkab Sigi melalui surat Bupati Nomor: 360/7220/Setda tanggal 11 September 2020 telah mengusulkan/menyampaikan permohonan permintaan penerbitan rekomendasi perpanjangan waktu pemanfaatan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2019 di Sigi, yang ditujukan pada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI Cq Deputi Bidang Rehablitasi Rekonstruksi (RR).

Setelah melakukan berbagai perbaikan dan koreksi serta penyempurnaan kelengkapan data pendukung oleh Deputi Bidang RR, maka pada 1 Oktober 2020 Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui surat Nomor : 257/BNPB/D IV/RR.02.02/10/2020 menerbitkan rekomendasi perpanjangan waktu pemanfaatan dana hibah RR 2019 untuk Kabupaten Sigi.

Pos terkait