Validasi data calon penerima BLT BBM, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (28/9/2022). FOTO: IST

  • Whatsapp
HLL-5665fc80
Validasi data calon penerima BLT BBM, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (28/9/2022). FOTO: IST

LUWUK, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan segera menyalurkan bantuan langsung tunai bakar bakar minyak (BLT BBM), kepada 500 keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan yang bersumber dari APBD tersebut, dianggarkan sebesar Rp300 juta untuk 500 KPM. Setiap KPM akan menerima Rp150 ribu/bulan selama 4 bulan. Jika ditotal, setiap KPM akan menerima sebesar Rp600 ribu.

Untuk memastikan penyaluran bantuan agar tepat sasaran, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai mengundang para lurah se-Kabupaten Banggai, untuk memvalidasi data calon penerima bantuan, di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (28/9/2022)

Selain BLT-BBM, Pemerintah Provinsi Sulteng juga tengah menyiapkan penyaluran Bantuan Tunai (BANTU) tahap 2, yang menyasar 1.235 KPM di Kabupaten Banggai. Jumlah ini dua kali lebih banyak dibanding penyaluran tahap 1, yakni 620 KPM. Dari program BANTU, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp1 juta untuk sekali pencairan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai, Nurdjalal, mengingatkan para lurah dan camat tidak main-main dalam mendata calon penerima bantuan dan tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun, pada saat pencairan bantuan.

“Pemda, dalam hal ini bupati, tidak akan mentolerir jika terjadi pemotongan ataupun data yang dimasukkan tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Nurdjalal saat membuka rapat koordinasi validasi calon penerima BANTU dan BLT-BBM.

Melalui bantuan tersebut, Nurdjalal berharap dapat meringankan beban keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar serta memperkuat daya beli masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Irpan Poma mengatakan, pihaknya berharap para lurah mendata warganya yang benar-benar tidak mampu dan berhak mendapatkan bantuan.

“Calon penerima bantuan adalah mereka yang telah terdata dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Syarat lainnya, calon penerima bantuan juga belum pernah menerima bantuan, baik berupa bantuan PKH, bantuan pangan non tunai atau sembako, BLT yang bersumber dari dana desa, serta bantuan lainnya,” tandas Irpan Poma. */PAR

Baca Juga