Hakim Keluarkan Penetapan Hari Sidang Baru

  • Whatsapp
Zaufi Amri (2)

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa Moh Nasir Tula mengeluarkan penetapan hari sidang baru, Kamis (2/7/2020).

Dalam penetapan Nomor: 441/Pid.Sus/2019/PN Pal tertanggal 2 Juli 2020 itu, jadwal sidang baru dengan agenda pembacaan putusan tanggal 9 Juli 2020.

Diketahui, Moh Nasir Tula merupakan terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ terhadap Wali Kota Palu, Hidayat.

“Besok dikirim. Tembusannya Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH, Kamis (2/7/2020) sore.

Dijelaskannya, penetapan hari sidang baru dikeluarkan karena JPU dan terdakwa tidak hadir sidang yang dijadwalkan Kamis (2/7/2020).

“Kalau sebelumnya hanya penundaan, karena JPU hadir. Ini tidak ada yang hadir (JPU dan terdakwa), maka dikeluarkan penetapan hari siding baru,” ujarnya.

Diketahui, Senin (20/1/2020), JPU menuntut Moh Nasir Tula pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp10 juta subside enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Moh Nasir Tula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” tandas JPU, Farhan SH.

Sementara itu, barang bukti berupa dua lembar shot postingan dan komentar akun Facebook Moh Nasir Tula dirampas untuk dimusnahkan. AGK

Baca Juga