BANGGAI, MERCUSUAR – Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu (OKT), dalam kurun waktu April hingga Mei 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid dalam rilis Humas Polres Banggai, Rabu (13/5/2026). Ia mengungkapkan sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan, 1 di antaranya perempuan.
Hal tersebut, menurutnya, mempertegas komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkotika dan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan,” tegas Hamid.
Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain 1.204,78 gram narkotika jenis sabu-sabu ke dalam 202 saset dan 3.972 butir obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi.
Hamid menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Langkah tegas (represif) akan terus diimbangi dengan upaya pencegahan (preventif).
Selain penindakan hukum, lanjutnya, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk narkotika juga terus digencarkan. Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai permintaan (demand) di masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen warga untuk berani memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” demikian Hamid. */TOP






