AS Terancam 20 Tahun Penjara

PEMBUNUHAN-2d583bd5

SIGI, MERCUSUAR –  Terduga pelaku pembunuhan terhadap warga Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru berinisial AS kepada saudara SM, beberapa waktu lalu, terancam 20 tahun penjara. 

Adapun  pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 340 KUHP sub 338 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Demikian dikatakan Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, saat press rilis kasus pembunuhan di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, di halaman Mapolres Sigi, Selasa (28/9/2021).

Dijelaskan, terduga pelaku tersebut diamankan di daerah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada hari kejadian, yakni 26 September 2021, sekira pukul 17.00 wita atau kurang dari tujuh jam setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami ungkap dan amankan tanpa perlawanan. 

“Motif pelaku pembunuhan adalah karena sakit hati kepada korban S, karena korban pernah menuduh saudara AS sebagai pencuri pipa air yang hilang, kemudian korban mengambil alih pekerjaan tersangka sebagai pekerja pipa air di kebun milik saudara Anton Lakile,” jelasnya. 

Lanjutnya,  adapun barang bukti yang diamankan berupa tas ransel, satu buah parang, satu lembar baju, satu buah sepatu bot sebelah kanan, satu buah topi, tiga buah batu terdapat bercak darah dan satu buah parang milik korban. 

Menurut kronologi kejadian sebelumnya, tersangka dan korban pernah berselisih pada Januari 2021 dan diselesaikan di kantor desa setempat. Saat itu, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban.

“Dari keterangan saksi lain, sebelumnya tersangka sempat mengancam akan membunuh korban. Sehingga diduga pembunuhan ini direncanakan,” terang Kapolres. AJI

Pos terkait