Alsintan Bikin Mentan Naik Pitam

Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman didampingi Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan Bupati Banggai, Amirudin melaksanakan panen raya di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Kamis (10/9/2026). FOTO: DKISP BANGGAI

Kabar dari Banggai, sejatinya menyisakan perih yang mendalam. Seorang petani blak-blakan mengaku dimintai “mahar” hingga Rp 150 juta demi bisa membawa pulang bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester. Reaksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang serta-merta naik pitam dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas adalah respons intuitif yang patut diapresiasi. Namun, kemarahan seorang menteri tidak boleh berhenti sekadar sebagai panggung drama politik sesaat. Peristiwa ini membuka tabir buram yang selama ini menghantui program modernisasi pertanian kita: bantuan negara yang diniatkan gratis justru menjelma menjadi komoditas perburuan rente.

Pungutan liar dalam penyaluran alsintan bukanlah cerita baru. Kasus di Banggai hanyalah fenomena gunung es dari sengkarut distribusi bantuan sektor agraria di tanah air. Ketika negara berupaya menggenjot produktivitas nasional dan mengejar kedaulatan pangan melalui alokasi APBN yang tak sedikit, praktik perburuan rente di tingkat tapak justru menjadi benalu yang menggerogoti cita-cita mulia tersebut. Sungguh ironis ketika petani—kelompok penopang ketahanan pangan yang rentan secara ekonomi—masih harus dibebani biaya fantastis hanya untuk mengakses hak yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma.

Pertanyaan mendasarnya: mengapa praktik ini terus berulang dan seolah terpelihara? Jawabannya terletak pada lemahnya tata kelola dan tata niaga penyaluran bantuan di tingkat daerah. Pengawasan yang longgar, birokrasi penentuan kelompok tani penerima yang tidak transparan, serta kuatnya persekongkolan antara oknum pejabat daerah, elit kelompok tani, dan perantara, menciptakan celah terjadinya transaksi gelap. Bantuan alsintan kerap tidak jatuh ke tangan petani yang paling membutuhkan, melainkan kepada mereka yang memiliki modal ekonomi atau kedekatan politik dengan para pemegang kendali di lapangan.

Kemarahan Menteri Pertanian harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah struktural yang sistematis. Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku di Banggai harus dilakukan secara transparan dan tuntas, tanpa tebang pilih, guna memberikan efek jera yang nyata. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mengurai hingga ke oknum birokrasi yang memfasilitasi tindakan tersebut.

Kedua, Kementerian Pertanian harus membenahi sistem verifikasi dan distribusi secara mendasar. Modernisasi pertanian tidak hanya membutuhkan alsintan yang canggih, tetapi juga modernisasi dalam tata kelola bantuan. Digitalisasi data penerima bantuan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan pemetaan kebutuhan berbasis spasial harus diterapkan secara mutlak. Penyaluran alsintan wajib dibuka transparan kepada publik melalui platform digital yang mudah diakses, sehingga masyarakat luas bisa turut mengawasi siapa yang mengusulkan, siapa yang menerima, dan kapan unit tersebut diserahterimakan.

Ketiga, pelibatan lembaga pengawas independen serta ruang pengaduan yang aman (whistleblowing system) bagi petani di tingkat akar rumput menjadi krusial. Petani sering kali memilih diam atau terpaksa membayar karena takut dicoret dari daftar penerima di masa depan. Ketakutan inilah yang dimanfaatkan oleh oknum oportunis.

Pangan adalah kedaulatan, dan petani adalah benteng utamanya. Membiarkan bantuan alsintan digerogoti oleh pemeras baju birokrasi sama saja dengan membiarkan cita-cita kemandirian pangan nasional terus merana. Ketegangan di Banggai harus menjadi momentum pembenahan total, agar bantuan negara benar-benar sampai ke tangan petani tanpa tetes air mata dan tanpa sepeser pun pungutan. TMU

Pos terkait