Menuang Realitas di Balik Statistik Desa

Ilustrasi desa. GAMBAR: MAGNIFIC

Kabar gembira datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulawesi Tengah. Berdasarkan pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026, tak ada lagi desa berstatus “sangat tertinggal” di wilayah ini. Jumlah desa mandiri bertambah, desa maju melesat, dan desa tertinggal kini menyusut tinggal 12 desa dari total 1.842 desa. Secara administratif, ini adalah capaian yang patut dianalisis dan diapresiasi. Verifikasi data dengan tingkat keberhasilan 100 persen di 12 kabupaten dan 170 kecamatan menunjukkan keseriusan tata kelola birokrasi dalam mencatat dinamika di tingkat tapak.

Namun, sejarah pembangunan daerah kerap mengingatkan kita pada satu bahaya laten: jebakan angka-angka di atas kertas. Kita patut bertanya dengan jujur dan jernih, apakah melesatnya status administratif desa ini selaras dengan denyut nadi kesejahteraan warga desa yang sesungguhnya? Jangan sampai keberhasilan ini berhenti di atas meja laporan operasional pemerintahan tanpa memberi dampak substantif pada isi dapur rakyat.

Kita tentu tidak ingin dinamika status desa ini mengulang ironi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah beberapa tahun terakhir. Angka pertumbuhan ekonomi daerah ini kerap memimpin di tingkat nasional, bahkan berkali-kali menyentuh belasan persen berkat masifnya investasi hilirisasi industri ekstraktif. Namun, di balik angka pertumbuhan yang mentereng itu, garis kemiskinan di Sulawesi Tengah masih tergolong tinggi. Di sejumlah kawasan industri tambang superkaya, bayang-bayang kemiskinan, terbatasnya akses kesehatan, serta penurunan kualitas lingkungan justru masih berkelindan dengan keseharian masyarakat sekitar.

Pengalaman dari sektor industri ekstraktif tersebut harus menjadi cermin bagi pembuat kebijakan dalam menilai keberhasilan Indeks Desa. Sejak 2025, kerangka pengukuran Indeks Desa memang telah dirancang lebih komprehensif. Pengukuran tersebut mencakup pemenuhan layanan dasar, kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, hingga tata kelola pemerintahan desa. Poin-poin inilah yang seharusnya menjadi ujian validitas di lapangan.

Sebuah desa yang dinaikkan statusnya menjadi “maju” atau “mandiri” idealnya tidak sekadar memiliki kantor desa yang megah atau sinyal internet yang lancar. Lebih jauh dari itu, status mandiri harus tecermin dari daya beli masyarakat yang menguat, ketercukupan gizi anak-anak untuk mencegah stunting, tersedianya lapangan kerja lokal yang produktif, serta daya tahan daya dukung lingkungan desa. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah kehidupan masyarakat desa di Sulawesi Tengah benar-benar telah sejajar dengan kemajuan desa-desa di wilayah lain yang lebih dulu sejahtera?

Peringatan ini penting agar pemutakhiran data Indeks Desa 2026 tidak memicu kepuasan prematur. Penetapan status hendaknya dijadikan kompas untuk menentukan intervensi pembangunan yang presisi, bukan panggung selebrasi politik anggaran semata. Bagi desa yang telah berstatus mandiri, tantangannya adalah menjaga konsistensi kemandirian ekonomi tanpa terus-menerus bergantung pada kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat. Sementara bagi 12 desa yang masih berstatus tertinggal, intervensi afirmatif harus dialokasikan secara tajam dan bebas dari kebocoran.

Pembangunan desa adalah marathon panjang yang menguji daya tahan dan kejujuran nurani kebijakan publik. Pemprov Sulawesi Tengah memiliki modal data yang akurat untuk melangkah lebih jauh. Yang dibutuhkan rakyat saat ini bukanlah sekadar perubahan status dari “tertinggal” menjadi “berkembang”, melainkan kepastian bahwa pendapatan mereka meningkat, anak-anak mendapat pendidikan layak, dan masa depan lingkungan desa tetap terjaga. Di sanalah makna sejati dari kemajuan sebuah daerah dipertaruhkan. TMU

Pos terkait