Curi Uang Majikan, Polres Touna Tangkap Warga Rantau Jaya

FOTO POLRES TOUNA UANG MAJIKAN

TOUNA, MERCUSUAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tojo Unauna (Touna) menangkap seorang karyawan Toko Satria Motor di Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete berinisial IKW alias Kadek (24) di rumahnya pada 2 Desember 2020.

IKW yang beralamat di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, ditangkap setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/XII/2020/Sulteng/Reskrim tanggal 2 Desember 2020 oleh pemilik toko yang menyebutkan kehilangan uang sekira Rp200 juta.

Demikian dikatakan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Tonny Lantja didampingi Kasubbag Humas, Iptu Tryanto saat konferensi pers, Selasa (26/1/2021).

Dijelaskan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, serta uang hasil curian totalnya mencapai Rp200 juta.

“Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil curian yang dilakukan sejak bulan Juli 2020 digunakan untuk membeli sejumlah barang, seperti sepeda motor, hewan ternak berupa sapi dan ternak babi, senjata angin, pengeras  suara berupa salon, mesin paras, helm, kasur tempat tidur, tas dan tanah,” beber Kasat.

Adapun modus operandinya, lanjut Kasat, berawal sekitar bulan Juli 2020 sekira pukul 18.00 Wita, IKW melihat kunci gudang penyimpanan barang  berada di pintu. “Ada empat kunci yang sama dalam dalam satu ikatan dan tersangka mengambil satu kunci gudang tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Kasat.

Ketika pemilik toko  keluar atau pulang ke kampungnya di Desa Bunta, Kabupaten Banggai, IKW melakukan aksinya menggunakan kunci yang diambil sebelumnya.

“Dalam gudang ada pintu ke tempat penjualan sparepart motor dan tidak terkunci. Tersangka masuk melalui pintu tersebut langsung menuju ke meja kasir dan mengambil kunci  laci yang berada di atas meja tersebut,” jelasnya..

“Tersangka lalu membuka laci meja  dan langsung mengambil uang yang berada di laci meja. Namun tidak mengambil semua uang di laci untuk menghindari kecurigaan. Uang yang tersangka ambil lalu disimpan di kamarnya dan ia terus melakukan perbuatannya hingga akhirnya ketahuan oleh pemilik toko,” sambung Kasat.

Saat ini, kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh JPU, hingga rencananya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) 28 Januari 2021.

Barang bukti dalam kasus itu, berupa sisa uang hasil curian sebanyak Rp 62 juta lebih, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta surat suratnya, satu unit sepeda motor Honda Beat beserta surat suratnya, satu unit  sepeda motor Honda Supra dimodifikasi, dua ekor sapi dan tiga ekor babi, satu lemari pakaian coklat, serta satu unit mesin paras merek Yasuka, Selain itu, satu pasang salon merek Polytron, satu buah senapan angin merek Sharp Tiger,  dua buah helem, satu buah kasur, satu tas ransel, satu buah dos, satu kunci gudang merek cobra dan satu lembar surat tanah dan kwitansi. “Tersangka IKW alias Kadek disangkakan dengan Pasal  362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” tutup Kasat. RHM

Pos terkait