DPRD Sigi Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Waket II Endang Herdianty dan Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi saat hadiri rapat paripurna kesebelas, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (24/6/2024).FOTO:SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna kesebelas masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (24/6/2024).

Rapat paripurna kesebelas dalam rangka jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua (Waket) II Endang Herdianty dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi.

Setelah mendengarkan jawaban Bupati Sigi atas pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.

Maka pimpinan berpendapat bahwa, apabila masih ada fraksi-fraksi yang belum puas terhadap jawaban Bupati Sigi, maka pembahasannya akan dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

“Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023, akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi,” jelasnya.

Lanjutnya, adapun waktu kerja Banggar DPRD Sigi sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabuapten Sigi selama kurang lebih 12 hari kerja, mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024 dan akan melaporkan hasil kerjanya pada hari Rabu (10/7/2024) pukul 10 WITA. AJI

Pos terkait