BANGGAI, MERCUSUAR – Selama Januari hingga Februari 2021, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, berhasil menangkap puluhan pelaku perjudian di Kota Luwuk. Mereka juga berhasil mengamankan uang tunai senilai belasan juta rupiah, dalam rangka program prioritas 100 hari kerja Kapolri (Presisi).
Hal itu disampaikan Kabag OPS Polres Banggai, AKP Laata, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adi Herlambang dan KBO Satreskrim, Iptu Tedy Polii, saat konfenrensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (4/3/2021).
“Tersangka yang diamankan sebanyak 23 orang,” kata AKP Laata.
Dari 23 tersangka tersebut sambungnya, terdiri dari 18 tersangka kasus judi remi dan lima tersangka kasus judi togel (kupon putih), dengan barang bukti berupa enam pak kartu remi, 10 unit ponsel, tiga unit kalkulator, 77 lembar buku rekapan, 10 buah buku tulis togel dan syair dan uang tunai.
“Total uang tunai yang diamankan sebanyak Rp15.417.000,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 303 Bis ayat (1) dan (2) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp10 juta. PAR