PARMOUT, MERCUSUAR – Lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, berhasil diamankan aparat Kepolisian Resort (Polres) Parmout. Kini, kelima orang tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara, .
Kasat Reskrim Polres Parmout, AKP Donatus Kono, pada konferensi pers kepada sejumlah media, Kamis (16/9/2021) mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka, atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pelaku.
Di mana kata dia, usia kelima pelaku, mulai dari 28 tahun dan paling muda 18 tahun. Di mana kelima orang tersebut disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) Junto Pasal 65. Pelaku berinisial H, AG alias A, W, D, dan L.
Kasus curanmor itu berhasil diungkap pada tanggal 8 September 2021, dengan mengamankan AG alias A di Kota Palu, sebagai pelaku pertama. Kemudian, pihaknya terus melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lainnya di lokasi berbeda-beda.
Menurut dia, AG alias A diketahui merupakan pelaku yang paling aktif dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Sebab, dari semua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku terus terlibat.
“Jadi pelaku yang paling berperan aktif itu adalah, saudara AG alias A. Dalam aksinya, mereka menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkapnya.
Sementara W (28), berperan ganda selain terlibat dalam aksi pencurian, pelaku juga sebagai penadah, dan merubah beberapa bagian motor hasil curian dibengkel miliknya.
Dia menyebut, selain mengamankan kelima pelaku, pihaknya juga menyita tujuh unit sepeda motor, terdiri dari lima unit hasil curian dan dua unit lainya digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
Sementara lokasi pencurian kata dia, dilakukan di dua kecamatan di Parigi Moutong yakni, Kecamatan Lambunu, dan Kecamatan Moutong.
Hasil curian itu, dibawa para pelaku ke wilayah Napu Kabupaten Poso, untuk dijual. Selanjutnya, hasil curian mereka digunakan untuk bersenang-senang di Kota Palu. TIA