BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 25 warga di Kecamatan Batui terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat petugas gabungan TNI-Polri menggelar Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Pasar, Kecamatan Batui, Rabu (27/1/2021).
“Para pengguna jalan yang melanggar Prokes itersebut diberikan sanksi sosial memungut sampah di lokasi razia,” kata Kapolsek Batui, Iptu Yoga Widata SH, usai kegiatan.
Selain itu, pertugas juga memberikan masker serta edukasi agar selalu mematuhi prokes, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjahui kerumunan untuk mengantisipasi penularan Pandemi Covid 19. “Pelanggar prokes ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya, demi keselamatan diri, keluarga dan orang lain,” katanya.
Operasi yustisi penegakan disiplin prokes, lanjut Kapolsek, bertujuan untuk membiasakan warga selalu memperhatikan dan menerapkan prokes supaya terhindar dari penularan Covid-19. “Harapan kami kedepannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah demi kebaikan kita bersama,” tutup Kapolsek. PAR/*