Oleh : Kartini Nainggolan/Mercusuar
Yojo (bukan nama sebenarnya) seorang transpuan, kini lebih banyak menghabiskan waktu di kampung halamannya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Hari-harinya diisi dengan membantu sang ibu berjualan kue di sebuah kios kecil milik keluarga. Padahal, belum lama ini ia adalah seorang pemengaruh (influencer) yang cukup dikenal di media sosial. Ia kerap mendapatkan tawaran kerja sama (endorsement) dari kalangan swasta maupun instansi pemerintah di Kota Palu.
Namun, gelombang penolakan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ seperti dirinya di Sulawesi Tengah mengubah segalanya. Setelah maraknya aksi penolakan, sejumlah kalangan memutus kontrak kerja sama dengan Yojo tanpa alasan yang jelas. Yojo kehilangan pendapatan dalam jumlah yang besar. Dampaknya, Yojo terpaksa berhenti kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Palu, karena ia tak mampu membayar uang kuliah. Ia juga khawatir dengan keselamatannya.
“Saya pilih pulang kampung saja. Takut juga saya kalau di Palu karena sekarang masih rame orang tolak torang pe keberadaan (menolak keberadaan kami),” ujarnya pelan saat diwawancarai pada Selasa, (30/6/2026).
Kisah Yojo, menggambarkan diskriminasi berbasis identitas gender dalam pekerjaan yang menimpa transpuan. Pemutusan kontrak sepihak itu, imbas dari munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang mencantumkan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Sejumlah kalangan yang fokus pada hak asasi manusia, menilai aturan itu berbenturan dengan prinsip hak asasi manusia.

Di Kota Palu, Aliansi Masyarakat Anti LGBT berdemonstrasi dan mendeklarasikan desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBT.
Aliansi Masyarakat Anti LGBT merupakan kelompok masyarakat yang terbentuk sebagai wadah berbagai elemen, mulai dari tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga sejumlah warga kota Palu yang menyatakan penolakan terhadap keberadaan dan kampanye LGBT di Palu. Sejak pertengahan 2026, aliansi ini aktif menggelar deklarasi, unjuk rasa, dan menyampaikan aspirasi melalui DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Koordinator Aliansi Masyarakat Anti LGBT, Muamar Khadafi, mengungkapkan aliansi mendesak pemerintah menghadirkan kebijakan yang dapat menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik nilai di tengah masyarakat, serta melarang kampanye yang mempromosikan perilaku LGBT karena tidak sejalan dengan nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Sulawesi Tengah.
Sentimen ini berdampak pada kebijakan anggaran. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Kepala Dinas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, Wahyu Agus Pratama, mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran untuk kerja sama dengan influencer pada tahun 2026 ditiadakan.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan kerja sama dengan influencer tidak efektif sehingga pada 2026 kerja sama tersebut ditiadakan.
“Kami rapatkan, apakah pelibatan influencer itu masih dibutuhkan di periode kedua program ini? Setelah kami simpulkan, tidak perlu lagi,” kata Anwar Hafid.
Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut kembali dipertegas oleh Kominfosantik Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama.
“Gubernur telah mengeluarkan pernyataan, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, bahwa terkait dengan pendanaan influencer di tahun 2026 ditiadakan, di-hold atau dihentikan,” ujarnya, Senin (4/4/2026).
Selanjutnya, DPRD Sulawesi Tengah melalui Komisi IV bersama Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Tengah, organisasi perangkat daerah, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/7/2026) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Di tengah kuatnya arus penolakan, otoritas keagamaan mencoba memberikan panduan moral.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, perilaku ragam gender dipandang bertentangan dengan fitrah dan ajaran agama, bahkan dikategorikan sebagai dosa besar. Namun, Zainal memberikan catatan penting bahwa cara menyikapi perbedaan tersebut tidak boleh melalui kekerasan. MUI menekankan pentingnya pendekatan dakwah yang santun, persuasif, dan mengedepankan pembinaan.
“Perlu mengedepankan pembinaan, tanpa tindakan kekerasan ataupun persekusi,” tegas Zainal, Selasa (8/7/2026).
MUI belum lama ini, menggelar Kongres Umat Islam Indonesia pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta. Salah satu agenda pembahasan kongres itu adalah melanjutkan penyusunan draf naskah akademik tentang ketentuan pidana bagi kelompok LGBTQ. MUI mengklaim mayoritas masyarakat menginginkan pengaturan hukum berkaitan dengan LGBTQ.
Zainal menyatakan perbedaan pandangan moral tidak seharusnya menjadi legitimasi bagi tindakan main hakim sendiri.
“Pandangan agama terhadap ragam gender berbeda-beda. Meski begitu, mayoritas agama mengatakan hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran agama, terlebih Islam,” tuturnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penyampaian dakwah kepada individu yang memiliki kecenderungan orientasi seksual, maupun identitas gender yang berbeda harus dilakukan secara santun, persuasif, dan mengedepankan pembinaan.
Perjuangan Gerakan Maleo
Sabtu siang, 11 April 2026. Sebuah ruangan sederhana di sudut Kota Palu dipenuhi percakapan yang terdengar serius, tetapi sesekali diselingi tawa kecil. Kursi-kursi tersusun melingkar. Di antara peserta yang berasal dari berbagai komunitas ragam gender, seorang transpuan berdiri di depan ruangan sambil memegang mikrofon. Wajahnya tenang, namun setiap kalimat yang keluar terdengar mantap. Namanya Aldina.







