Operasi Zebra Tinombala, Polres Sigi Temukan 1.975 Pelanggar

Personel Satlantas Polres Sigi saat melaksanakan Operasi Zebra Tinombala 2024, di Desa Kalukubula, Minggu (27/10/2024). FOTO: DOK. HUMAS POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 pada 14—27 Oktober 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sigi menemukan 1.975 pelanggar.

Kapolres Sigi melalui Kasat Lantas, Iptu Hendrik kepada media ini di Sigi, Senin (28/10/2024) mengatakan, dari 1.975 pelanggar tersebut, pihaknya melakukan tindakan sebanyak 74 tilang dan 1.901 teguran.

“Dari total 74 penindakan penilangan, didominasi oleh roda dua sebanyak 56 penindakan. Kemudian untuk roda empat ada sebanyak 18 penindakan,” kata Hendrik.

Ia merincikan, dari total puluhan penindakan yang dilakukan terhadap pengendara roda dua, rata-rata tidak menggunakan helm dengan standar, dan tidak menggunakan plat nomor atau plat bodong.

“Kami mencatat sebanyak 21 pelanggaran pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI, sedangkan tidak menggunakan plat nomor atau plat bodong sebanyak 34 pelanggaran. Selanjutnya, untuk roda empat itu didominasi pelanggaran tidak menggunakan safety belt, menggunakan nomor plat palsu dan over dimension over loading atau ODOL,” jelas Hendrik.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala, Satlantas Polres Sigi juga menyita barang bukti sebanyak 8 SIM, 21 STNK, dan 41 kendaraan.

“Penyitaan ini diharapkan memberi efek jera, agar masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas. Untuk mengambil kembali SIM ataupun STNK, masyarakat hendaknya membayar denda sesuai aturan yang berlaku,” kata Hendrik.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi agar lebih mematuhi peraturan berlalu lintas, yakni selalu melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan.

“Mari bersama-sama kita menjadi pelopor dalam berlalu lintas,” tandas Hendrik. */AJI

Pos terkait