BANGGAI, MERCUSUAR – Satnarkoba Polres Banggai mengamankan dua orang, yang satu di antaranya merupakan oknum perangkat desa di wilayah itu, karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar dan penyalahguna narkoba bersama puluhan paket sabu-sabu. Keduanya masing-masing RS (40) yang masih menjabat sebagai Sekdes, dan RY (43).
“Dari dua orang yang kita amankan, ini ada satu orang perangkat desa yang menjabat sebagai Sekdes di wilayah Balantak, kemudian satu pria warga biasa,” ungkap AKP Hamid dalam siaran pers yang dipublikasikan Humas Polres Banggai, Rabu (22/4/2026).
Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut, kata dia, dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.
Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti, serta dilakukan penggerebekan di rumah milik RS dan mendapati 45 saset sabu-sabu. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung kepala desa setempat.
“Saat itu RS yang mengetahui keberadaan petugas langsung menghindar dan melarikan diri,” tutur Hamid.
Pada Selasa (21/4/2026) siang dilakukan pencegatan di jalan Trans Sulawesi Desa Poh, Pagimana. Petugas mengamankan keduanya dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu, 2 buah ponsel, satu unit mobil, serta barang bukti lainnya.
“Kami cegat saat dalam perjalanan pulang. Mereka memesan sabu-sabu seharga Rp10,5 Juta di Palu, yang nantinya akan diedarkan di Kabupaten Banggai,” terang Hamid. TOP






