Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

Terduga pelaku pengedar narkotika yang diamankan Polres Sigi. FOTO: IST.

SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi, tepatnya di Desa Namo Kecamatan Kulawi, Jumat (17/1/2025).

Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton S. Mowala menjelaskan pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 15.50 WITA, bertempat di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Namo, personel Satresnarkoba menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkoba berinisial WW (38 tahun).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang akan melintas di wilayah Desa Namo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sigi bergerak menuju ke Desa Namo lalu melakukan pencegatan terhadap WW, yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Palu-Kulawi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 28,18 gram. Dari keterangannya, WW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria asal Kelurahan Kayumalue Kota Palu, yang akan dijual di Desa Namo.

Anton menegaskan pengungkapan tersebut adalah bagian dari upaya Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika.


“Kami tidak akan berhenti, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” tegas Anton.


Saat ini WW telah diamankan di Mapolres Sigi bersama barang bukti, dan akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. */AJI

Pos terkait