KAMONJI, MERCUSUAR – Tim Opsnal Polsek Palu Barat menangkap seorang pria berinisial HA (23), yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Palu Barat.
HA ditangkap sekira pukul 14.30 Wita, Selasa, 15 September 2026 di sebuah rumah di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kapolsek Palu Barat Iptu Irfan Muzakar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan pencurian yang diterima pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, HA disebut mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti maupun kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa batang kuningan AC dan satu unit sepeda motor Honda Genio.
Dari tiga laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp21.317.000. Selanjutnya, HA diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IKI






