BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menggerebek rumah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SU (44) di Jalan RE Martadinata kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton,Kecamatan Luwuk, karena kerap dijadikan sebagai tempat praktek prostitusi, Jumat m(2/4/2021) malam.
Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan praktek prostitusi di rumah tersebut.
Selanjutnya, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan pasangan yang bukan suami istri dalam sebuah kamar di rumah IRT tersebut. Mereka langsung diamankan di Mako Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas.
Selain merazia tempat prostitusi itu, sambungnya, petugas juga merazia sebuah rumah di kompleks kilometer satu, Kelurahan Bungin,Kecamatan Luwuk, karena menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus. “Barang bukti yang diamanakan delapan kantong plastik berisikan miras cap tikus,” bebernya.
Penggerebekan yang dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Tinombala I Tahun 2021 itu, guna menjaga kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan. “Polres Banggai ingin menjelang bulan ramadan ini, kondusifitas kamtibmas tetap terjaga,” pungkasnya. PAR/*