BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai bersama Sat Pol PP dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banggai, menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (prokes), utamanya yang tidak menggunakan masker, saat beraktifitas di luar rumah.
Para pelanggar yang masih nekat mengabaikan prokes, khususnya tidak memakai masker itu langsung ditindak dengan menjalani swab antigen di tempat. Personel gabungan tersebut melakukan operasi yustisi di sejumlah lokasi keramaian, seperti rumah makan, warkop, dan lainnya, yang berada di Kota Luwuk.
Demikian dikatakan Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi, Selasa (13/7/2021). Menurutnya, warga memang perlu diberikan edukasi terkait 5 M (memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak serta mengurangi mobilitas), secara terus menerus.
Saat ini kata dia, kasus COVID-19 di Kabupaten Banggai meningkat sangat drastis. Untuk itu, Polres Banggai dan pemda terus bersinergi untuk menekan angka penyebaran COVID-19, dengan melakukan operasi yustisi secara berkesinambungan
“Selain itu, kami juga intens mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Banggai tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, terkait batas jam operasi bagi para pelaku usaha dan masyarakat,” tutup Iptu Haryadi. */PAR