BANGKEP, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), menyerahkan satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial NDW (27) bersama barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut), Jumat (2/7/2021) lalu.
“NDW yang merupakan tahanan rutan Polres Bangkep, diserahkan ke Kejari Balut, karena berkasnya telah dinyatakan lengkap, melalui surat P.21 Nomor :B-455/P.21.15.3/Enz.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021, tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21), dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkep, AKP Nicolas Wagey, Senin (5/7/2021).
Penyerahan tersangka NDW dan barang bukti ke Kejari Balut sambungnya, dilakukan secara virtual lewat aplikasi zoom meeting, di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep.
Atas perbuatannya, NDW melanggar pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5-10 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kasubbag Humas mengimbau warga, agar jangan mencoba mengonsumsi narkotika. Apabila sudah mencoba, nantinya akan kecanduan dan mengakibatkan gangguan kesehatan, juga berakibat fatal masuk jeruji besi. PAR/*