POSO, MERCUSUAR – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di kantor Dinas Perpustakan Kabupaten Poso. Tersangka berinisial W merupakan pegawai honorer di kantor tersebut.
Dia mencuri barang inventaris kantor, berupa CPU komputer, layar monitor dan barang bukti lainnya.
Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf mengatakan tersangka nekat melakukan aksinya karena terjepit ekonomi.
“Tersangka karena butuh uang, dia mencuri barang inventaris kantor yang dijual hingga mencapai puluhan juta rupiah,” ucap Kapolres saat memimpin konferensi pers didampingi Wakapolres Poso, Kompol Basrun dan Kasat Reskrim Poso, Iptu Dicky Armana di Mapolres Poso, Rabu (17/3/2020).
Menurut Kapolres, tersangka melakukan aksinya memanfaatkan pekerjaannya sebagai operator honorer di kantor itu dan dilakukan saat kantor sepi. “Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Poso dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres.
PENCURIAN DI TAGOLU
Pada kesempatan itu, juga diungkapkan kasus pencurian yang terjadi di rumah warga serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam kasus pencurian di rumah warga di Desa Tagolu, Kecamatan Lage pada 23 Februari, tersangka yang diamankan yakni PA (25).
Tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan masuk ke dalam rumah setelah menjebol pintu dan jendela rumah korban.
“Saat penghuni rumah tengah tertidur barang-barang seperti laptop, handphone, dompet, STNK dan barang berharga lainnya raib digasak tersangka. Tersangka kini telah di tahanan Mapolres Poso,” kata Kapolres.
CURANMOR DI KAWUA
Sementara terkait curanmor, Reskrim Polres Poso juga mengamankan satu tersangka berinisial MA (24). Dia melakukan pencurian pada 17 Maret 2021 sekira jam 23.00 Wita di depan sebuah ruko di Kelurahan Kawua, Poso Kota Selatan.
“MA yang baru saja menenggak miras jenis captikus, ditengah perjalanan motor yang dikendaraianya mogok, tiba-tiba tersangka melihat sebuah motor terparkir lalu muncul niat mengambil motor tersebut yang awalnya hanya ingin mengambil knalpot motor,” jelasnya terkait kronologis kasus.
Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau pada masyarakat untuk selalu berhati-hati menyimpan barang berharga di rumahnya. Jika memiliki motor, baiknya saat disimpan dikunci stang setir. Demikian warga yang di rumah, lebih waspada saat malam hari. ULY