SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi berhasil menangkap target operasi (TO) terduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabusabu berinisal AR (42) di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Rabu (11/11/2020) sekira pukul 21.00 Wita.
Dia ditangkap bersama barang bukti (Babuk) sabu seberat 2,56 gram.
“Tersangka AR umur 42 tahun telah kami amankan beserta barang bukti berupa tiga belas paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, tiga pack plastik bening kosong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet, uang senilai sembilan ratus lima puluh ribu rupiah, sebuah tempat bedak, satu set alat hisap sabu atau bong, lima belas unit handphone bermacam merk dan dua unit laptop,” beber Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Jani Sagala SH, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya, kini tersangka dan babuk telah diamankan di Mako Polres Sigi yang kemudian pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan barbuk ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel serta melengkapi mindik.
Sementara itu, Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH menyatakan tersangka AR sejak beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai TO narkoba oleh Polres Sigi.
“Masih ada beberapa orang yang telah menjadi target operasi kami, tinggal tunggu waktu dan situasi yang tepat untuk kita ringkus. Olehnya kami berharap bagi yang masih melibatkan diri dengan narkoba agar segera menghentikan pelibatannya demi masa depan anda sendiri maupun keluarga bahkan masyarakat. Mari kita hadirkan anak-anak Sigi yang sehat, kuat dan berprestasi yang tidak terkontiminasi dengan narkoba,” tutup Kapolres. BAH