Polres Sigi Zona Hijau Pelayanan Publik

Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak (depan, kedua dari kiri) saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI, di Kota Palu, Senin (16/12/2024). FOTO: DOK. HUMAS POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi kembali mendapat Penghargaan Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, dengan nilai capaian 91,24.

Capaian tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya, yakni sebesar 88,28, dan menjadikan Polres Sigi sebagai Polres dengan Zona Hijau Tertinggi Ketiga se-Polda Sulteng, setelah Polres Donggala dan Polresta Palu.

Penghargaan itu diserahkan oleh Pimpinan Ombudsman RI, Dr. Jemsly Hutabarat kepada Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024, di Kota Palu, Senin (16/12/2024).

Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan bentuk komitmen dan kerja keras dari seluruh Satfung di Polres Sigi, dalam meningkatkan kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel Polres Sigi, atas kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sigi dengan mematuhi standar pelayanan publik.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada masyarakat Sigi atas kepercayaannya kepada Polres Sigi, di antaranya dengan memberikan umpan balik atas pelayanan yang diberikan oleh Polres Sigi,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan komitmen terus memperbaiki diri, dan terus meningkatkan profesionalisme dalam  memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sigi. */AJI

Pos terkait