TOUNA, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polres Toji Unauna (Touna) menangkap seorang warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, berinisal HL alias Roy (31), terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. HL merupakan residivis kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba).
“HL alias Roy yang merupakan residivis ini, kami tangkap dan kami lakukan penggeledahan pada hari Minggu 20 Desember 2020 pada pukul 20.00 Wita di Lorong Pegadaian, Jalan Moh Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo,” beber KBO Satresnarkoba, Aiptu Armansyah Efendy didampingi Kasubbag Humas Polres Touna, Iptu Tryanto, saat konferensi pers di Mapolres Touna, awal pekan ini.
Dijelaskannya, peran HL adalah sebagai pemilik tiga paket sabu yang akan disalahgunakan dan atau dikonsumsinya. “Paket narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan pelaku dan ditemukan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Touna pada saat melakukan penggeledahan badan dan barang yang disaksikan oleh Ketua RT di lingkungan tempat kejadian dan masyarakat sekitar. Paket sabu tersebut ditemukan didalam pembungkus rokok Sampoerna Avolution,” jelas KBO Satrenarkoba.
Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan, yakni tiga paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), satu unit handphone merek Nokia beserta SIM cardnya, satu buah korek api, satu buah pirex, satu buah pipet yang pada ujungnya diruncingkan dan satu buah pembungkus rokok Sampoerna Avolution. “Atas perbuatannya HL alias Roy disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Saat ini ia diamankan di tahanan Polres Touna dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. RHM