TOUNA, MERCUSUAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Unauna (Tpuna) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di Toko 333 di Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo pada 21 November 2020 lalu.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kami, ditemukan kasus dugaan tindak pidana pencurian dilakukan oleh tersangka berinisial ZA alias Z (31) salah satu warga Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo,” beber Kanit Pidum Polres Touna, Ipda Risal Polii bersama Kasubbag Humas, Iptu Triyanto saat keterangan pers di Mapolres Touna, Rabu (7/4/2021) sore.
Dijelaskan Kanit, kasus pencurian tersebut berawal dari ZA datang ke Toko 33 dengan tujuan membeli aki dan oli enam liter untuk mobil orang tuanya.
Di toko itu, ZA menemui pemilik toko yang ia tidak ketahui identitasnya serta menanyakan barang dicari. Kemudian pemilik toko meninggalkan ZA serta handphone merk Xiaomi Note 8 Pro warna forest green di atas meja kasir.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil handphone tersebut lalu pelaku pergi meninggalkan toko dan langsung menuju rumahnya,” jelas Kanit.
Keterangan saksi-saksi, akhirnya tim Satreskrim Polres Touna berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti, serta saat pemeriksaan ia mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya ZA disangkakan Pasal 362 KUHP. Saat ini berkas perkara tersangka ZA alias Z telah dilimpahkan ke Kejari Touna atau tahap I. Dan menunggu petunjuk dari Kejari Touna terkait kelengkapan berkas perkara,” tandasnya. RHM