BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Totikum, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengerebek pondok penyulingan minuman keras (Miras) jenis cap tikus Desa Batangbabasal, Kecamatan Totikum, Kamis (25/3/2021).
Kapolsek Totikum, Ipda Muh Abdurahman Afif Hasibuan S.Tr.K mengatakan penggerebekan pondok penyulingan cap tikus itu dilakukan saat pihaknya menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Di Desa Batangbabasal ditemukan warga berinisial N dan MK sedang berada di pondok penyulingan cap tikus miliknya.
Dari pondok N ditemukan satu jeriken isi 20 liter cap tikus, tiga jeriken ukuran lima liter miras cap tikus dan 100 liter bahan baku saguer. Sementara di pondok MK ditemukan satu jeriken ukuran lima liter cap tikus dan 50 liter saguer.
“Sebagian barang bukti miras saguer kami musnahkan di lokasi dengan cara membuang ke tanah. Sebagian lagi dibawa ke Mapolsek Totikum sebagai barang bukti. Terhadap kedua pelaku akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pemberantasan miras illegal, sambungnya, menjadi prioritas Polda Sulteng khususnya Polres Banggai. “Apalagi bulan suci Ramadhan semakin dekat, jadi miras harus diberantas,” pungkasnya. PAR/*