PALU, MERCUSUAR – Pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan sudah bisa dilakukan pada malam hari di Samsat Corner, Jalan M H Thamrin Palu. Pelayanan malam dibuka mulai pukul 17.30 wita hingga pukul 20.30 wita setiap harinya.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, Rabu (19/1/2022). Adanya penambahan jam layanan Samsat Corner di malam hari dapat mempermudah masyarakat untuk mengurus pengesahan STNK ketika punya kesibukan di siang hari.
“Jadi masyarakat yang tidak sempat mengurus pengesahan STNK tahunannya di pagi hari, bisa urus STNK di Samsat Corner di malam hari. Gerai Samsat Coner ini buka setiap hari,”kata Dirlantas.
Kata Kingkin, setiap pemilik kendaraan diwajibkan melakukan perpanjangan STNK setiap setahun sekali. Perpanjang STNK setahun sekali ini juga kerap disebut dengan bayar pajak kendaraan, atau tepatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Apabila terlambat membayar pajak tahunan ini, maka pemilik kendaraan harus menanggung denda keterlambatan. Apabila pajak ini belum juga dibayarkan dalam beberapa tahun, nantinya denda akan terakumulasi,”ungkap Kingkin.
Kingkin menjelaskan, pengurusan pajak kendaraan, cukup menyertakan STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi KTP asli, sesuai dengan data pemilik kendaraan.
“Kalau pengurusannya di wakilkan, harus ada surat kuasa dan untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan,”pungkas Kingkin. IKI