SALAKAN, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menyerahkan dua tersangka berinisial ARA alias R (27) dan NB alias N (43), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut), di ruang Satres Narkoba Polres Bangkep, secara virtual, Jumat (27/8/2021).
Kasat Res Narkoba Polres Bangkep, Iptu Deky Wahyudi mengatakan, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, setelah Kejari Balùt mengeluarkan dua surat P-21 tertanggal 6 Agustus 2021, yang menyatakan berkas perkara atas nama kedua tersangka sudah lengkap.
“Kedua tersangka dan barang buktinya diserahkan penyidik Satresnarkoba kepada petugas Kejari Balut Parmanto.SH di saksikan oleh Kasi Barang bukti Kejari Balut Laode Muhammad Nuzul, SH dengan baik serta sehat secara virtual,” kata Iptu Deky Wahyudi, Minggu (29/8/2021).
“Kedua tersangka ARA dan NB, disangkakakan telah melakukan tindak pidana Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. */PAR