PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Seorang pria berinisial AC (25) warga Kecamatan Torue, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parmout), setelah diduga menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan dalam penindakan yang berlangsung di Desa Tanalanto, Kamis (24/9/2026).
Kasat Narkoba Polres Parmout, IPTU Nicho Eliezer mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanalanto.
“Setelah memeroleh informasi yang dinilai cukup, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Aipda Mulyadi Bakri bergerak menuju kediaman AC. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekira 3,69 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC,” beber Nicho.
Selain 20 saset yang diduga berisi sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat isap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 saset, satu unit telepon genggam, satu KTP, serta lima pak plastik bening kosong.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, AC juga menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG dari Kota Palu.
Barang tersebut, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto.
“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Nicho. MBH






