BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Moilong dan Kecamatan Toili terdiri dari TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan puskesmas melaksanakan Operasi Penegakan Pendisiplinan Kesehatan, Kamis (4/2/2021) malam.
Pada kegiatan itu tim Gugus Tugas Covid-19 menghentikan dua acara pesta pernikahan, yakni di Desa Minakarya, Kecamatan Moilong dan Desa Cendana Pura, Kecamatan Toili.
Kapolsek Toili, AKP Candra SH mengatakan pembubaran tersebut dilakukan karena kegiatan yang menyebabkan kerumunan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sementara ini dilarang.
Sebab pemerintah daerah sedang memberlakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kegiatan resepsi pernikahan pun dilarang berdasarkan Surat Edaran Bupati Banggai yang dikeluarkan tanggal 25 Januari 2021 (surat Nomor: 443.1/0095/Dinkes uanggal 25 Januari 2021 tentang Larangan dan Pembatasan Segala Bentuk Kerumunan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai),” ujarnya.
Penghentian kegiatan warga yang nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 itu, sambung Kanpolsek, guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang masih mewabah.
“Saat diperiksa pesta penikahan itu digelar tanpa mengantongi izin. Alhamdulillah, setelah dijelaskan masyarakat mereka menerima dengan baik,” katanya.
Penghentian kegiatan, tambahnya, dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap persuasif dan humanis. PAR/*