BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui menangkap seorang warga Dusun Manampak, Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, berinisial RD alias U (31), terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 23.30 Wita.
Kapolsek Batui, Iptu Yoga Wudata mengatakan penangkapan RD berawal dari informasi warga bahwa terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu di rumah RD.
Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, serta berhasil menemukan barang bukti berupa 10 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu.
“Barang bukti kami temukan di bawah lemari pakaian yang disimpan dalam pembungkus kotak vape,” ujar Kapolsek.
Selain itu, juga disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp600 ribu, seperangkat alat hisap sabu, handphone, sebuah kartu ATM serta sebuah senjata tajan (sajam) jenis badik. “Hasil interogasi RD mengakui bahwa sabu bersama alat hisap tersebut miliknya,” kata Kapolsek.
Saat ini, sambungnya, RD dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batui, selanjutnya akan berkoordinasi dengan jajaran Satresnarkoba Polres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. PAR/*