TOLITOLI, MERCUSUAR – Berkas terduga tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Tolitoli belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. Berkas terduga tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Tolitoli tersebut masih P19.
Padahal dalam pemeriksaan Sentra Gakkumdu perkara pelanggaran Pemilu dengan nomor laporan 005//Reg/LP/PL/Kab/26.01/11/2024, statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan Polres Tolitoli sejak 21 Maret 2024.
“Berkas terduga tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Tolitoli itu baru P19 (dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi). Kami dari pihak Kejaksaan telah mengembalikan berkas untuk dilengkapi, agar secepatnya dapat dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Tolitoli, Acmad Birawa Bissawab, kepada media ini, Rabu (24/4/2024).
Petunjuk yang disampaikan terkait berkas terduga tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Tolitoli ke pihak penyidik Polres Tolitoli, terutama soal pembuktian materil menyangkut unsur tindak pidana. Apalagi asal yang disangkakan pasal 521 dan pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Berkas perkara itu dapat dikaji dan diteliti ulang, terutama pembuktian materilnya,” ujar Birawa, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, dari data diperoleh berdasarkan keterangan pers pihak Bawaslu Kabupaten Tolitoli, ada dua nama yang dilaporkan melakukan pelanggaran Pemilu.
Bahkan untuk menguatkan keyakinan dalam pemeriksaan pelanggaran Pemilu, tim Sentra Gakkumdu meminta pendapat ahli bahasa dan ahli pidana dari salah satu perguruan tinggi di Sulteng, dengan maksud apakah perkara tersebut bisa dilanjut ke tingkat penyidik Kepolisian RI. LAN