TOLITOLI, MERCUSUAR – Pengiriman sabu-sabu sebanyak 200 gram atau 4 Ball dari Kota Palu yang dibawa seorang pelaku bernama Makmur alias Mong untuk diedarkan di Tolitoli berhasil digagal Sat Res Narkoba Polres Tolitoli, Rabu (19/9/2018).
Kapolres Tolitoli, M Iqbal Alqudusy, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku Makmur alias Mong warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara itu, diketahui setelah adanya informasi pengiriman narkoba Jenis Sabu dari Kota Palu dalam jumlah besar untuk konsumsi wilayah Tolitoli dan Kabupaten Buol, sehingga dengan segera satuan Res Narkoba Polres Tolitoli bergerak menuju rumah pelaku Mong di Desa Salumpaga Tolitoli Utara dan melakukan pengintaian.
“Pelaku adalah seorang residivis, ” kata kapolres
Selanjut kata Kapolres, pada pukul 04.00 Wita, di Desa Salumpaga, terlihat pelaku keluar dari rumah dan mengambil bungkusan berwarna hitam di lakban coklat yang di tanam dekat pondasi rumah pelaku.
Setelah pelaku masuk rumah dilakukan penggrebekan dan penangkapan dan menemukan barang bukti empat paket sabu berat 200 gram atau 4 bal, uang pecahan Rp.50.000 sejumlah 21 lembar, satu buah sim C atas nama Makmur Cammi, satu unit gawai.
“Saat tersangka dilakukan pengembangan kasus, ia melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke kaki tersangka oleh petugas,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan dan barang bukti sudah diamankan serta tersangka menuju ke RSU Mokopondo Tolitoli untuk perawatan. MRZ