PALU, MERCUSUAR– HMN Sumbuh and Partners Law Office secara resmi telah mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah pada 8 September 2026. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan regulasi perbankan dalam pelaksanaan fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) Cabang Tolitoli, meminta OJK usut Bank Sulteng.
Pengaduan tersebut diajukan atas nama Asmaul T. Dg. Parreba, seorang Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli periode 2024-2029. Tim kuasa hukum terdiri atas HB. Toripalu, S.H., M.H., lsman, S.H., lndar M. Basri, S.H., dan H. Muharram Nurdin,S.Sos., S.H., M.Si. Mereka mendesak OJK usut Bank Sulteng atas kasus ini.
Permasalahan berawal ketika nasabah memperoleh dua fasilitas Kredit Konsumtif dengan total Rp1 miliar. Kredit ini masing-masing sebesar Rp500 juta berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal 23 Oktober 2024 dan 24 Oktober 2024. Namun, saat akad kredit kedua, pihak Bank Sulteng menyatakan dana fasilitas kedua sebesar Rp500 juta akan diblokir. Pemblokiran ini diklaim terkait masalah asuransi atas fasilitas kredit terdahulu pada tahun 2019. Oleh karena itu, OJK usut Bank Sulteng diperlukan.
Tim kuasa hukum mempersoalkan tindakan pemblokiran dana tersebut karena tidak ada informasi sebelumnya selama proses pengajuan atau analisis kredit. Nasabah telah menyatakan keberatan saat akad. Namun, karena membutuhkan dana dan dihadapkan pada pilihan antara menerima pemblokiran atau fasilitas kredit tidak dicairkan, nasabah akhirnya terpaksa menandatangani dokumen kredit. Kondisi ini membuat pentingnya OJK usut Bank Sulteng.
Persoalan semakin serius karena, menurut pengaduan, Bank Sulteng tetap melakukan pemotongan angsuran dan pembebanan bunga berdasarkan total plafon kredit Rp1 miliar. Ini terjadi meskipun dana Rp500 juta tersebut tidak dapat digunakan oleh nasabah. Situasi ini mendorong permintaan agar OJK usut Bank Sulteng.
Kuasa hukum meminta OJK melakukan pemeriksaan objektif, khususnya mengenai dasar kontraktual pemblokiran dana. Mereka juga meminta OJK memeriksa transparansi informasi kepada konsumen, kesesuaian produk kredit dengan pelaksanaannya, serta dasar pembebanan bunga atas dana yang tidak dapat digunakan nasabah. Permintaan OJK usut Bank Sulteng ini menjadi krusial.
Tim kuasa hukum juga meminta OJK memeriksa keterkaitan antara pemblokiran fasilitas kredit tahun 2024 dengan penyelesaian kewajiban kredit terdahulu. Hal ini penting untuk memastikan apakah fasilitas kredit baru tersebut benar-benar merupakan kredit konsumtif atau justru restrukturisasi. Untuk itu, OJK usut Bank Sulteng perlu dilakukan secara menyeluruh.
Dalam konteks ini, ketentuan mengenai restrukturisasi kredit yang diatur dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 menjadi relevan untuk diperiksa. Ini mencakup kriteria, analisis, dan dokumentasi restrukturisasi kredit. Oleh karena itu, OJK usut Bank Sulteng harus fokus pada aspek ini.
Kuasa hukum meminta OJK memeriksa apakah pemberian fasilitas kredit baru tersebut merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban kredit sebelumnya. Jika ya, ini berpotensi menjadi restrukturisasi yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme dan dokumentasi sesuai ketentuan OJK. Penting bagi OJK usut Bank Sulteng untuk memastikan kepatuhan ini.
Selain aspek restrukturisasi, Pasal 115 POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum mengamanatkan bank untuk memastikan kebijakan perkreditan diterapkan secara konsisten. Ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip ‘four eyes principle’ dalam pengambilan keputusan kredit. Oleh karena itu, OJK usut Bank Sulteng juga perlu meninjau tata kelola.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai persoalan ini bukan hanya sengketa individual. Melainkan juga menyangkut prinsip fundamental penyelenggaraan jasa keuangan, seperti transparansi, perlakuan adil, perlindungan konsumen, kepastian kontrak, tata kelola, dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan. Ini menjadi alasan kuat untuk OJK usut Bank Sulteng.
Perubahan tujuan, penggunaan, atau perlakuan terhadap fasilitas kredit yang telah dituangkan dalam perjanjian harus memiliki dasar hukum dan kontraktual yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini selaras dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Perubahan substansi perjanjian tidak dapat dilakukan sepihak tanpa kesepakatan dan dituangkan dalam perubahan atau adendum. OJK usut Bank Sulteng harus memperhatikan aspek ini.
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan fasilitas kredit pada Bank Sulteng Cabang Tolitoli. Ini termasuk menelusuri dokumen permohonan, analisis kredit, keputusan pemberian kredit, dasar pemblokiran Rp500 juta, aliran dana, perhitungan bunga dan angsuran, serta hubungan antara fasilitas kredit 2024 dengan kredit atau klaim asuransi 2019. Ini adalah langkah penting untuk OJK usut Bank Sulteng.
Kuasa hukum juga meminta OJK mengambil tindakan sesuai kewenangannya jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen, tata kelola, maupun regulasi perbankan. Selain itu, Bank Sulteng diminta mengoreksi pembebanan bunga atas dana Rp500 juta yang diblokir jika nasabah tidak memperoleh manfaat dan pembebanan tidak memiliki dasar kontraktual yang sah. Hasil dari OJK usut Bank Sulteng diharapkan dapat memberikan keadilan.
“Bank tentu berhak melindungi kepentingan bisnis dan mengelola risiko kredit. Namun, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan perjanjian. Dana yang secara faktual tidak dapat digunakan nasabah tidak semestinya begitu saja diperlakukan seolah-olah telah sepenuhnya dinikmati nasabah, kemudian dibebani bunga tanpa dasar yang jelas dan transparan. Inilah yang kami minta diperiksa secara objektif oleh OJK,” kata tim kuasa hukum HMN Sumbuh and Partners.
HMN Sumbuh and Partners menegaskan bahwa pengaduan kepada OJK ditempuh sebagai mekanisme hukum untuk memperoleh pemeriksaan yang objektif. Ini juga memberikan kesempatan kepada Bank Sulteng untuk menjelaskan dasar hukum, kontraktual, dan administratif atas tindakan tersebut. Langkah ini diambil setelah somasi dan permintaan penjelasan kepada Bank Sulteng tidak memperoleh tanggapan yang menjawab substansi masalah.***






