Pemkab Touna, Gelar Raker Operasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Suasana Raker operasional perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi pekerja rentan masyarakat kelurahan se-Kabupaten Touna, di ruang rapat kantor Bupati Touna, Jumat (6/9/2024). FOTO: IST.

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tojo Unauna (Touna), Alfian Matajeng menghadiri Rapat Kerja (Raker) operasional perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masyarakat kelurahan se-Kabupaten Touna, di ruang rapat kantor Bupati Touna, Jumat (6/9/2024).

Alfian menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi penyelanggaraan BPJS Ketenagakerjaaan di tingkat kelurahan. Olehnya itu, para Camat dan Lurah diundang, untuk berkontribusi pikiran terkait upaya mengakomodir tenaga kerja rentan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Para camat dan Lurah agar dalam tahap implementasi pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan, dapat memotivasi masyarakat di wilayahnya, sehingga tenaga kerja rentan dapat dimasukkan dalam perlindungan jaminan ketenagakerjaan BPJS,” kata Alfian.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna terus mendukung dan secara struktural memberi penguatan ke bawah.

“Jadi manfaat dan efektifitas perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kalau kita bandingkan angka-angka yang diterima mereka, baik yang mengalami kematian dan kecelakaan, tidak sebanding dengan nilai setoran kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Alfian.

Pemkab Touna, lanjutnya, menindaklanjuti regulasi tentang perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan bagi pekerja rentan, berdasarkan relugalasi jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial kerjaan Indonesia, dan Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2021 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal itu dikuatkan dengan kesepakatan bersama MoU pada tanggal 1 Februari 2024 lalu, tentang penyelenggaraan program jaminan ketenagkerjaan di Touna,” tandas Alfian. */PAR

Pos terkait