Stevi Gracia Wentinusa Mangkir dari Sidang

ILUSTRASI HUKUM

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan ulang sidang perkara perdata Nomor: 81/Pdt.G/2018/PN Pal yang diajukan oleh Junita (tergugat) dengan tergugat Stevi Gracia Wentinusa, Rabu (25/7/2018).

Penundaan sidang terkait wanprestasi itu, akibat tergugat tidak menghadiri sidang perdana tanpa ada informasi.

Olehnya, ajelis Hakim memerintahkan agar tergugat kembali dipanggil untuk menghadiri sidang berikutnya yang dijadwalkan pecan depan.

“Sidang ditunda Rabu 1 Agustus 2018,” singkat Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH.

Sebelumnya, penasehat hukum penggugat Amerullah SH mengatakan gugatan dilayangkan kliennya terkait wanprestasi perjanjian kerjasama pekerjaan interior dan pengadaan furniture untuk satu unit rumah milik tergugat berlokasi di Perumahan Citraland Palu.

Dimana, tergugat belum membayar sisa dari pekerjaan interior dan pengadaan funiture rumahnya pada penggugat selaku penyedia jasa sebesar Rp287.358.600. Padahal, pekerjaan telah diselesaikan oleh kliennya sesuai kontrak, yakni 4 Februari 2018.

Bahkan, tambahnya, tidak ada kabar dan niatan baik dari tergugat untuk menyelesaikan kewajibanya.

“Pekerjaan telah selesai, seharusnya tergugat melunasi secara keseluruhan biaya pekerjaan kepada klienya yang nilainya Rp 287 juta. Namun ini, surat permintaan untuk menyelesaikan pembayaran pada 28 Maret 2018 tidak ditanggapi tergugat,” ujar Amerullah di PN Klas IA/PHI/Tipior Palu, Jumat (20/7/2018).

Akibat perbuatan tergugat yang telah ingkarjanji sebagaimana disepakati dalam surat kesepakatan tanggal 11 November 2016, lanjutnya, kliennya mengalami kerugian Rp287.358.600.

Selain itu, kliennya juga mengalami kerugian materiil selama beruurusan perkara a quo Rp65 juta. Jumlah itu merupakan biaya transportasi, akomodasi serta jasa penasehat hukum.

Dalam gugatan itu, pihaknya juga meminta PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk meletakan sita jaminan terhadap rumah tergugat di Perumahan Citraland Cluster Maldive C3 Nomor 5 Kota Palu, Sulteng.AGK

Pos terkait