PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Muh Rifki Rusdin alias Iki (19), Aditya Valentino Prawira Toran alias Adit (20), Boy Afriandi alias Boy (20), Halini Haluna (31) dan Adman Sumule alias Adnan (19) memohon keringanan hukuman pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Hal tersebut dituangkan dalam pledoi (pembelaan) kelima terdakwa yang dibacakan Penasihat Hukum Syahrudin SH pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi terdakwa di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (23/4/2018).
Kelimanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Nurcholis di Luwuk, Kabupaten Banggai pada hari Selasa 21 Agustus 2017 lalu.
Inti pledoi terdakwa menyatakan tidak ada rencana atau niat membunuh korban, sebagaimana tuntutan JPU yakni dakwaan primair Pasal 338 KUHP. Olehnya, yang terbukti dakwaan subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Mendengar pledoi terdakwa, JPU Nuzul SH langsung menanggapinya secara lisan.
Menurutnya, JPU tetap pada tuntutan yakni dakwaan primair Pasal 338 KUHP. Hal tersebut sesuai dengan putusan dua terdakwa sebelumnya yakni inisial AB dan HP (anak dibawah umur) yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP. “JPU tetap pada tuntutan,” tegas Nuzul.
Usai mendengar pledoi terdakwa dan tanggapan JPU, Majelis Hakim langsung menunda sidang satu minggu untuk putusan.
“Sidang tunda Senin 30 April untuk putusan,” singkat Ketua Majelis Hakim Demond Sembiring SH MH.
Sebelumnya, Rabu (18/4/2018), JPU menuntut kelima terdakwa pidana penjara 13 tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dalam dakwaan kesatu primair,” tandas Nuzul SH. AGK