APBD Perubahan 2026, Amirudin Tekankan Efisiensi dan Perjuangkan DBH

Bupati Banggai, Amirudin menyampaikan pidato pada rapat paripurna agenda penandatanganan nota kesepakatan KUPA APBD Banggai tahun anggaran 2026, Selasa (1/9/2026). FOTO: SUTOPO ENTEDING/MS

BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama DPRD Banggai menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Banggai, Selasa (1/9/2026).

Bupati Banggai, Amirudin mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan dalam kondisi fiskal yang membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan. Kebijakan pemerintah pusat yang berdampak terhadap besaran transfer ke daerah, serta kondisi keuangan negara yang masih menghadapi berbagai tantangan turut memengaruhi ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Banggai.

Karena itu, kata Amirudin, target pendapatan daerah harus ditetapkan secara realistis, terukur dan hati-hati, terutama pendapatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).

“Kita tidak ingin menetapkan target pendapatan yang terlalu optimistis, sementara realisasi transfer yang diterima daerah belum sepenuhnya dapat dipastikan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan, kehati-hatian dalam menetapkan target pendapatan tidak berarti Pemkab Banggai akan bersikap pasif. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat maupun Pemprov Sulteng, khususnya menyangkut hak daerah atas DBH.

Amirudin juga menyampaikan, Pemkab Banggai akan terus melakukan penajaman terhadap program dan kegiatan dengan memberikan prioritas yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penguatan ekonomi daerah serta pencapaian target pembangunan.

“Program dan kegiatan yang manfaatnya belum mendesak, kurang memberikan dampak langsung, atau masih dapat ditunda, harus dikaji kembali. Sebaliknya, program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dan menjadi prioritas pembangunan harus mendapatkan perhatian yang memadai,” tuturnya.

“Setiap pekerjaan yang kita anggarkan harus benar-benar memiliki alasan yang kuat, manfaat yang jelas dan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tegas Amirudin.

Amirudin menegaskan keterbatasan fiskal bukan alasan untuk mengurangi semangat membangun daerah. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi momentum memperbaiki kualitas perencanaan, memperkuat disiplin anggaran, meningkatkan efisiensi serta memastikan belanja benar-benar berbasis kebutuhan dan hasil. TOP

Pos terkait