BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka mengikuti entry meeting serentak pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2024 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, secara virtual dari ruang khusus Kantor Bupati Banggai, Senin (17/2/2025).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sulteng, serta Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulteng, Binsar Karyanto selaku penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
Dalam sambutannya, Binsar menyampaikan dasar hukum pemeriksaan tersebut adalah Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan .
“Pemeriksaan atas LKPD terdiri dari dua tahap, yaitu pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci,” terang Binsar.
Sementara Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka menyampaikan pemeriksaan LKPD tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh BPK-RI Perwakilan Sulteng, untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan di Pemkab Banggai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui pemeriksaan ini, kita dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan,” kata Amirudin.
Menurutnya, penyusunan laporan keuangan yang baik tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Saya berharap kerja sama yang baik antara Tim Pemeriksa dengan seluruh perangkat daerah dapat terus terjalin, sehingga pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar dan optimal,” harapnya. */PAR