Bupati Banggai: Manfaatkan Dana Desa Dengan Sebaik-baiknya

HLL-4db8fed9
FOTO: 65 kepala desa (kades) terpilih yang dilantik oleh Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, pada Desember 2021 lalu, mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Hotel Santika, Selasa (8/3/2022). FOTO: IST

LUWUK, MERCUSUAR – 65 kepala desa (kades) terpilih yang dilantik oleh Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, pada Desember 2021 lalu, mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Hotel Santika, Selasa (8/3/2022).

Tujuan kegiatan itu, untuk memberi pemahaman tentang peran para kades, dalam menjalankan pemerintahan di desa, menyusun program kerja, membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga masyarakat desa, pemberdayaan potensi desa, hingga hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Dalam sambutannya, bupati mengingatkan para kades, agar memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya. Di samping itu, pihaknya juga mengingatkan para kades, untuk memberdayakan potensi di desa.

“Para kepala desa harus terbuka pada investasi, sepanjang itu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, dipersilahkan masuk. Kita harus membuka pintu selebar-lebarnya, bagi mereka yang meningkatkan pendapatan masyarakat desa,” kata Bupati.

Bupati juga menegaskan, berbagai problem yang semestinya bisa diselesaikan di tataran desa, agar dapat segera diselesaikan. Sebab, banyak aduan masyarakat yang masuk di kantor bupati. Olehnya itu, semestinya cukup diselesaikan oleh kades saja, di desanya masing-masing.

“Saya berencana ke depan, untuk lebih memperluas cakupan kewenangan kepala desa,” tandas bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai, Amin Jumail mengingatkan kepada para pemerintah desa, agar dalam penyusunan rencana pembangunan desa, harus menyesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Banggai. 

“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah desa harus bersinergi dengan BPD, serta lembaga-lembaga masyarakat yang ada di desa,” kata Kadis PMD.

Kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa itu, dilaksanakan selama dua hari. Beberapa materi yang diberikan, di antaranya tentang peran kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa, peran BPD, BUMDes, Lembaga Kemasyarakatan Desa, data profil desa sebagai sistem informasi perencanaan dan pembangunan desa, serta pengawasan pengelolaan keuangan desa. PAR/*

 

Pos terkait