PTUN Palu Tolak Gugatan PTDH Briptu Indra Gunawan

Suasana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menolak seluruh gugatan yang diajukan Briptu Indra Gunawan terhadap Kapolda Sulawesi Tengah terkait Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). FOTO: POLDA SULTENG

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menolak seluruh gugatan yang diajukan Briptu Indra Gunawan terhadap Kapolda Sulawesi Tengah terkait Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan perkara Nomor 13/G/2026/PTUN/PL tersebut dibacakan melalui sistem e-Court pada Selasa, 1 September 2026.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Thirtayasa Effendi, S.H., M.H., untuk menganulir Keputusan Kapolda Sulteng Nomor KEP/2/I/2026/KHIRDIN tanggal 30 Januari 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Zarina, S.H. menolak permohonan penundaan dan gugatan penggugat seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai penerbitan keputusan PTDH terhadap penggugat yang berpangkat Briptu dan terakhir bertugas di Polres Morowali Utara sepenuhnya merupakan kewenangan Kapolda Sulteng. Langkah ini dinyatakan sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Perpolri Nomor 1 Tahun 2019.

Dari aspek prosedur dan substansi, hakim menilai pelanggaran berupa meninggalkan tugas yang dilakukan penggugat telah melalui pemeriksaan pendahuluan. Penanganan kasus ini dipastikan sesuai dengan mekanisme Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.

Terkait perlibatan Perwira Menengah (Pamen) dari Polda Sulteng dalam KKEP, hakim memandangnya sah secara hukum. Hal ini mengingat keterbatasan jumlah pejabat Pamen di Polres Morowali untuk menangani tujuh perkara sidang KKEP yang berjalan saat itu.

Mengenai adanya keterlambatan administratif penerbitan keputusan PTDH, hakim menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus kewenangan Kapolda Sulteng. Sebab, sanksi PTDH sebelumnya telah dijatuhkan serta dikuatkan melalui mekanisme persidangan KKEP dan proses banding. IKI

Pos terkait