Diduga Menjual Cap Tikus, Polsek Lamala Geledah Rumah Warga Masama 

MASAMA-547797f7
Aparat Polsek Lamala menggeledah rumah milik seorang warga berinisial SD (35), warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, karena disinyalir menjual minuman keras (miras) tradisonal jenis cap tikus, Sabtu (14/5/2022) malam.

LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Lamala menggeledah rumah milik seorang warga berinisial SD (35), warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, karena disinyalir menjual minuman keras (miras) tradisonal jenis cap tikus, Sabtu (14/5/2022) malam.

“Saat itu anggota tengah menggelar patroli dan menerima informasi dari warga bahwa pelaku sering menjual miras,” kata Kapolsek Lamala, Iptu Muhammad Zulfikar.

Berdasarkan informasi itu lanjut Kapolsek, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan empat kantong miras jenis cap tikus ukuran setengah liter.

“Miras ini ditemukan di bagian dapur rumah yang disembunyikan dalam ember,” terang Zulfikar.

Seluruh barang bukti itu selanjutnya diamankan ke Mapolsek Lamala. Untuk pelaku penjual, akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Patroli dan razia seperti akan akan terus kami lakukan, demi menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lamala,” tandas Zulfikar. PAR/*

Pos terkait