LUWUK, MERCUSUAR – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Luwuk Banggai, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan koordinasi ini bertujuan memperkuat pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan karya intelektual civitas akademika, sekaligus meningkatkan kesadaran pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam pertemuan tersebut, pihak STAK Luwuk Banggai menyambut positif rencana pembentukan Sentra KI. Kampus juga mengakui bahwa saat ini belum memiliki Sentra KI dan aktivitas pendaftaran HKI masih belum optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Sentra KI merupakan instrumen penting dalam mempercepat peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
“Sentra KI akan memperkuat pendampingan dan pengelolaan karya intelektual agar lebih terarah dan optimal,” ujarnya.
Pihak kampus menyatakan kesiapan untuk melengkapi dokumen administrasi serta melakukan rapat internal guna menindaklanjuti pembentukan Sentra KI.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan pendampingan agar proses pembentukan berjalan sesuai ketentuan.
“Pendampingan akan terus dilakukan agar persyaratan dapat terpenuhi dan Sentra KI segera terbentuk,” tambahnya.
Melalui langkah ini, diharapkan STAK Luwuk Banggai dapat lebih aktif dalam melindungi dan mengelola karya intelektual, sekaligus memperkuat budaya sadar kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.






