BANGGAI, MERCUSUAR – Sejumlah Warga Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, melakukan perlawanan terhadap rencana konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, terkait rencana eksekusi lahan di kawasan Tanjungsari, Kamis (2/7/2026).
Sebagai bentuk penolakan, warga membakar ban bekas dan membentangkan sejumlah spanduk bernada perlawanan di lokasi. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan keberatan terhadap rencana konstatering yang menjadi bagian dari proses eksekusi lahan.
Aksi penolakan dipusatkan di dua titik, yakni di Jalan RE Martadinata dan Jalan Yos Sudarso, Luwuk. Warga tampak berkumpul di dua ruas jalan tersebut, sambil menyuarakan penolakan terhadap rencana kegiatan PN Luwuk.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PN Luwuk maupun pihak terkait mengenai perkembangan pelaksanaan konstatering tersebut.
Sekadar diketahui, eksekusi pertama dilakukan pada tahun 2017, kemudian pada tahun 2018 eksekusi kedua yang berujung kericuhan.
Konstatering adalah kegiatan praeksekusi berupa pencocokan dan pemeriksaan langsung oleh pengadilan terhadap objek sengketa di lapangan. Tujuannya memastikan batas, luas, dan kondisi fisik objek (seperti tanah atau bangunan), sesuai dengan data yang tercantum dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum dilakukan eksekusi penyitaan atau pengosongan. TOP






