Lima Warga Moilong Ditangkap

FOTO POLSEK TOILI

BANGGAI, MERCUSUAR – Poolsek Toili Polres Banggai menangkap lima warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, terkait kepemilikan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), Selasa (31/3/2020) malam.

Kelimanya, berinisial, RM (20), AS (20), RS (24), SB (35) dan RN (34).

“Barang bukti (Babuk) pil koplo jenis THD yang diamakan sebanyak 53 butir,” ujar Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK M.Si melalui Kapolsek Toili, Iptu Candra SH.

Selain itu, babuk yang juga turut diamankan, berupa uang tunai Rp1.836.000, tiga unit handphone, dua STNK dan delapan BPKB motor.

Lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan kelimanya berawal saat aparat desa dan linmas yang melakukan penjagaan di pos pintu palang Desa Tou, Kecamatan Moilong, memeriksa tiga orang pemuda yakni RM, AS dan RS. “Pemeriksaan ke tiga pemuda ini aparat menemukan 12 butir pil yang diduga jenis THD dalam pembungkus rokok,” ucap Iptu Candra.

Selanjutnya, dari ketiga pemuda itu Polsek Toili melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SB dan RN di kediamannya. “Di kediaman SB diamankan 45 butir pil THD, uang Rp955.000 serta dua unit ponsel. Sedangkan di kediaman RN diamankan satu butir pil THD dan satu unit ponsel, dua buah STNK dan delapan BPKB motor,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Banggai itu.

Saat ini, mereka dan babuk diamankan di Mapolsek Toili. “Kami sudah menghubungi Satuan Narkoba Polres Banggai guna mengembangakan kasus ini,” tutur Kapolsek. MAM

Pos terkait