Pemkab Banggai Perkuat Reforma Agraria

Rapat persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai. FOTO: DOK. P3MDA BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menggelar Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Senin (8/6/2026).

Bupati Banggai H. Amirudin menyebut rapat tersebut bertujuan menyusun langkah-langkah teknis dan administratif, untuk mempercepat pelaksanaan program reforma agraria di wilayah Kabupaten Banggai. Rapat tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya bersama dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Banggai.

“Reforma agraria merupakan program strategis yang bertujuan menciptakan pemerataan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan,” ujar Amirudin.

Ia menegaskan, program tersebut tidak hanya fokus pada legalisasi aset, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi berbasis tanah.

“Pelaksanaan reforma agraria harus berjalan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan, sehingga manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat kecil, agar setiap langkah pelaksanaan didukung data yang akurat dan proses yang transparan,” tegasnya.

Amirudin mengingatkan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi program ini. Pemerintah daerah diminta memastikan pelaksanaan berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Ia berharap, melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, berbagai pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mengidentifikasi permasalahan pertanahan dan menyusun strategi penyelesaian konflik agraria.

“Sinergi ini diperlukan agar hambatan di lapangan dapat segera ditangani,” imbuhnya.

Amirudin juga menekankan pentingnya optimalisasi pemerataan tanah yang menjadi objek reforma agraria dan pengembangan kegiatan ekonomi lokal yang berkeadilan. Pendekatan yang menghubungkan legalisasi tanah dengan peluang ekonomi dinilai perlu agar manfaat reforma agraria lebih menyentuh masyarakat. */TOP

Pos terkait