PALU, MERCUSUAR – Ombudsman RI Perwakilan Sulteng memberikan penghargaan kepada Polres Banggai, atas predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023, atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kualitas nilai 84,3 atau zona hijau.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulteng, Moh. Iqbal Andi Magga dan diterima Kasiwas Polres Banggai, Iptu Danang Amiadji, usai Rapat Kerja (Raker) bidang pengawasan Itwasda Polda Sulteng tahun 2024, di Sriti Conventional Hall Palu, Jumat (17/5/2024).
Penghargaan itu berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 yang mencakup sarana prasarana publik yang dimiliki Polres Banggai, dan kompotensi petugas penyelenggara pelayanan terhadap SOP pelayanan publik, serta wawancara terhadap masyarakat.
Danang Amiadji mengatakan, penerimaan penghargaan dari lembaga eksternal tersebut merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Polres Banggai.
“Ini semua berkat dedikasi seluruh personel Polres Banggai, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada lapisan masyarakat,” terangnya.
Raihan penghargaan itu, lanjutnya, juga tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat Banggai terhadap Polri, khususnya Polres Banggai.
“Demi terwujudnya Polri yang presisi, prestasi ini akan terus kami pertahankan dengan meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tandas Danang. */PAR