PALU, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Sulawesi Tengah menyoroti kasus kecelakaan kerja yang dialami karyawan restoran My Kopi O di Kota Palu. Ketua DPP APINDO Sulteng, Wijaya Chandra mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan pekerja dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Peristiwa yang terjadi di restoran My Kopi O menjadi atensi DPP APINDO Sulteng agar menjadi perhatian pengusaha untuk memperhatikan keselamatan dan perlindungan pekerja sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” kata Wijaya.
Ia menegaskan, APINDO akan terus mendorong anggota, termasuk pemilik usaha, untuk memenuhi kewajiban ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pengusaha, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja yang aman dan layak.
Wijaya mengatakan, APINDO Sulteng juga terus membangun sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, sekaligus memastikan kepentingan pengusaha dan pekerja dapat berjalan beriringan.
“APINDO pada dasarnya memiliki kepentingan untuk melindungi pengusaha dan pekerja agar dapat menjalankan aktivitas kerja dengan baik serta tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pelaku usaha, khususnya dalam memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pengusaha juga diingatkan untuk memastikan hak dan perlindungan pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
APINDO Sulteng menilai, penerapan K3 harus menjadi bagian dari tata kelola usaha, bukan sekadar respons setelah terjadi kecelakaan kerja. */JEF






